STOCKHOLM (Arrahmah.com) – Sebuah agen yang menangani masalah pengangguran Swedia dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat karena telah melakukan diskriminasi dengan mengusir seorang pria muslim dari program pelatihan kerja hanya karena ia menolak untuk berjabat tangan dengan seorang perempuan.
Pengadilan Stockholm pada hari Senin (82) memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk membayar 50.000 kronor (sekitar $6.800) sebagai ganti rugi bagi seorang imigran asal Bosnia yang kehilangan kesempatan untuk mengikuti program pelatihan kerja.
Pria itu menolak untuk berjabat tangan dengan seorang wanita ketika dia diwawancarai untuk magang kerja.
Agen itu mengatakan bahwa perilakunya yang menyebabkan ia tidak akan bisa mendapatkan posisi pekerjaan, dan kemudian agen memutuskan untuk mengeluarkan pria tersebut dari programnya.
Pengadilan memutuskan bahwa orang itu telah mengalami diskriminasi karena agamanya. Meskipun agen tersebut tidak menerima putusan, namun belum ada keterangan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. (althaf/ap/arrahmah.com)