DEN HAAG (Arrahmah.com) – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi akan membuka penyelidikan atas kejahatan perang di wilayah otoritas Palestina. Langkah tersebut disambut baik oleh Palestina namun dikecam oleh “Israel”.
ICC akan memeriksa kedua belah pihak, baik “Israel” dan Palestina, dalam berbagai konflik. Langkah itu menyusul keputusan pengadilan pada 5 Februari lalu, yang menyatakan ICC memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, yang kemudian ditentang oleh “Israel” dan Amerika Serikat (AS).
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik penyelidikan oleh ICC. “Ini merupakan langkah yang telah lama ditunggu, memenuhi perjuangan tak kenal lelah Palestina dalam menuntut keadilan dan akuntabilitas,” ujar pihak kementerian, dikutip Reuters, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan ICC anti-semitisme dan penuh ‘kemunafikan’. Dia menuduh ICC seolah-olah menutup mata terhadap kejahatan di Iran, Suriah dan negara-negara lain yang dia sebut melakukan kejahatan perang nyata.
“Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami sebagai penjahat perang, justru tentara kami mengambil setiap tindakan pencegahan, untuk menghindari korban sipil dari teroris terburuk di dunia yang sengaja menargetkan warga sipil,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri “Israel”, Gabi Ashkenazi, mengatakan keputusan itu tak berlandaskan moral dan cacat hukum.
Sementara duta besar Israel untuk AS, Gilad Erdan, berjanji akan bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk melawan keputusan ICC yang dia sebut “memalukan”. (Hanoum/Arrahmah.com)