JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyampaikan somasi terbuka atas beredarnya berbagai meme fitnah dan berita bohong yang dikaitkan dengan PKS.
“Kami Tim Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Bertindak untuk dan atas nama DPP PKS dengan ini menyampaikan SOMASI TERBUKA, atas beredarnya berbagai meme dengan konten sebagai berikut: 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional dengan latar Presiden PKS dan Ketua Majelis Syuro PKS; Prabowo menang, Poligami menang berlogo PKS dengan latar Presiden PKS dan Bapak Probowo Subianto; Bendera PKS yang diedit dan dipegang oleh salah seorang peserta Flash Mob ibu-ibu PKS menjadi konten kalimat “2 Anak cukup, Satu Istri tidak cukup, Pelesetan PKS, Partai Keadilan Sejahtera menjadi Partai Kesejahteraan Selangkangan, dan lain-lain,” demikian pernyataan somasi tersebut, sebagaimana dilansir di situs pks.id, Senin (4/3/2019).
Konten-konten tersebut telah beredar di berbagai jejaring Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter dll).
“Dengan ini kami menegaskan bahwa meme tersebut merupakan fitnah, berita bohong (hoaks) serta serangan terhadap kehormatan Partai, hal mana Partai tidak pernah merilis atau memproduksi atau mempublikasi konten meme tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Tim Advokasi dan Hukum DPP PKS mensomasi pihak-pihak yang telah memproduksi dan menyebarluaskan konten tersebut agar pemilik media sosial yang menyebarluaskan konten tersebut, meralat dan meminta maaf secara terbuka di akun media sosial yang sama dimana konten tersebut disiarkan.
Beberapa akun di media sosial yang ikut menyebarkan konten fitnah tersebut antara lain:
1. Facebook Ellis Daini : PKS 2 anak cukup, 1 istri tidak cukup
2. Fanspage FB KataKita: mengambil cuplikan dari tulisan Sumanto al Qurtuby (Dosen antropologi King Fahd University)
3. Twitter @kemalarsjad :Prabowo menang, poligami menang.
4. Akun Facebook Yosi
“Apabila dalam waktu 1×24 jam sejak somasi ini dipublikasikan pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan konten tersebut tidak menghapus dan meminta maaf kepada PKS, maka DPP PKS akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian somasi ini kami sampaikan sebagai bentuk peringatan dan pernyataan sikap kami,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)