GAZA (Arrahmah.id) – ‘Israel’ telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza sejak dimulainya serangannya terhadap Hamas pada Oktober 2023, klaim laporan Amnesty International yang dirilis Kamis (5/12/2024), sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh ‘Israel’.
“Israel telah melepaskan neraka dan kehancuran terhadap warga Palestina di Gaza secara terang-terangan, terus-menerus dan dengan impunitas total,” kata Amnesty.
Dalam apa yang digambarkan oleh organisasi hak asasi manusia yang berpusat di London tersebut sebagai “laporan penting,” mereka mengklaim memiliki “bukti yang cukup” untuk menyimpulkan bahwa tindakan ‘Israel’ di Gaza sejak 7 Oktober merupakan genosida.
Laporan setebal 296 halaman yang berjudul, You Feel Like You Are Subhuman: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza ini merinci bukti-bukti kelompok tersebut, termasuk citra satelit, yang dikumpulkan selama sembilan bulan, antara Oktober dan Juli 2024. Selama periode yang sama, Amnesty juga melakukan kerja lapangan di Gaza dan mewawancarai 212 orang, termasuk korban Palestina dan saksi mata serangan udara, pengungsian dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, otoritas lokal dan petugas kesehatan.
Amnesty menuduh ‘Israel’ memiliki “niat genosida” untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian rakyat Palestina, yang ditetapkan sebagai bagian dari kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948, yang secara resmi disebut Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Laporan tersebut menyatakan, “Setelah menetapkan bahwa ‘Israel’ melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Gaza, bagian dari kelompok yang dilindungi, antara 7 Oktober 2023 hingga awal Juli 2024, Amnesty International menganalisis pola keseluruhan perilaku ‘Israel’ di Gaza untuk menentukan apakah tindakan tersebut menunjukkan niat genosida untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza.”
Puluhan ribu warga Palestina telah terbunuh dalam “serangan langsung atau membabi buta” oleh ‘Israel’ selama serangannya di Gaza, menurut laporan tersebut, “sering kali memusnahkan seluruh keluarga multigenerasi.”
Kelompok hak asasi manusia internasional tersebut juga menuduh ‘Israel’ secara paksa memindahkan 90% dari 2,2 juta warga Palestina di Gaza, memaksa mereka “untuk hidup dalam kondisi yang menyebabkan mereka mengalami kematian yang lambat dan terencana,” dan dengan sengaja menghalangi akses terhadap bantuan kemanusiaan.
Menurut Kementerian Kesehatan di Gaza, lebih dari 44.532 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 105.538 lainnya terluka sejak ‘Israel’ memulai kampanye udara dan darat di daerah kantong itu sebagai tanggapan atas serangan lintas perbatasan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Badan-badan PBB memperkirakan bahwa 1,7 juta hingga 1,9 juta warga Palestina di Gaza — sembilan dari 10 orang — saat ini mengungsi secara internal karena serangan ‘Israel’, yang masih berlangsung.
Sementara itu, ‘Israel’ mengatakan operasinya di Gaza ditujukan untuk melenyapkan Hamas dan membebaskan para sandera yang ditahan selama operasi Banjir Al-Aqsa.
Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard mengatakan dalam siaran pers pada Kamis (5/12) bahwa kejahatan yang dilakukan Hamas selama serangan Oktober tidak dapat membenarkan “genosida Israel” terhadap warga Gaza.
“Bulan demi bulan, ‘Israel’ telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” ia memperingatkan.
Laporan Amnesty harus menjadi “peringatan keras” bagi masyarakat internasional, imbuh Callamard, yang menyerukan kepada negara-negara yang memasok senjata kepada ‘Israel’ — termasuk Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat — “untuk segera mengakhiri kekejaman ‘Israel’ terhadap warga Palestina di Gaza.”
“Ini genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” kata Callamard.
Reaksi ‘Israel’
Cabang Amnesty International di ‘Israel’ dengan tegas menolak klaim terjadinya genosida di Gaza, dan menegaskan bahwa mereka tidak ikut serta dalam penyelidikan.
Dalam siaran pers pada Kamis (5/12), Amnesty ‘Israel’ mengatakan bahwa “meskipun skala pembunuhan dan penghancuran yang dilakukan oleh ‘Israel’ di Gaza … mencapai proporsi yang mengerikan, dan harus segera dihentikan,” Amnesty tidak percaya bahwa temuan dalam laporan tersebut “memenuhi definisi genosida sebagaimana ditetapkan secara ketat” dalam Konvensi Genosida.
Amnesty ‘Israel’ lebih lanjut menyatakan bahwa meskipun menolak klaim genosida, mereka tetap menduga bahwa tindakan ‘Israel’ di Gaza merupakan pelanggaran hukum internasional yang meluas dan “bahkan dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pembersihan etnis.”
Militer ‘Israel’ menolak mentah-mentah laporan Amnesty, dan menyebutnya “sama sekali tidak berdasar.”
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh media ‘Israel’, Pasukan Pertahanan ‘Israel’ mengatakan bahwa tentaranya beroperasi di Gaza untuk melenyapkan Hamas sambil mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi kerugian bagi warga sipil.
Pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga bergabung dengan kelompok di ‘Israel’ yang menolak laporan tersebut.
“Organisasi yang menyedihkan dan fanatik, Amnesty International, sekali lagi telah menghasilkan laporan palsu yang sepenuhnya salah dan berdasarkan kebohongan,” kata Kementerian Luar Negeri ‘Israel’ dalam sebuah pernyataan. (zarahamala/arrahmah.id)