JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan enggan menanggapi pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait cuitannya tentang meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi.
Pelaporan dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
“Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting,” kata Novel kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Senada dengan Novel, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Padahal, kata Yudi, pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik.
“Namun Bang novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” ungkap Yudi.
Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
Tak hanya itu, Joko menyebut, selain melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mendesak ke Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.
(ameera/arrahmah.com)