Georgia (arrahmah.com) – Dewan Hubungan Amerika-Islam yang bermarkas di Washington (CAIR) mendesak Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki sejumlah insiden yang menimpa wanita Muslimah di Georgia, tempat mereka dilarang masuk ke ruang pengadilan hanya karena memakai jilbab.
Insiden terbaru terjadi pada Selasa (16/12), ketika seorang Muslimah bernama Lisa Valentine dijebloskan ke penjara menyusul terjadinya kegaduhan ketika ia dicegah masuk ke ruang peradilan karena memakai jilbab, kata CAIR dalam satu pernyataan.
Menurut suami wanita itu, istrinya saat itu hendak masuk ke ruang sidang peradilan di Douglasville, bertalian dengan kasus pelanggaran lalu lintas oleh seorang sepupu dia.
Setelah ia melewati pintu pemeriksaan keamanan, seorang polisi mengatakan kepadanya bahwa ia tidak diizinkan masuk ke ruang pengadilan karena memakai jilbab, kain penutup kepala wanita yang diwajibkan agama Islam tersebut.
Akibat kesal dicegah masuk ke ruang pengadilan, wanita itu pun mengumpat dan segera meninggalkan tempat itu.
Saat ia berusaha keluar, polisi tersebut memborgol tangannya dan membawa Muslimah itu ke ruang hakim, tempat ia dijatuhi hukuman 10 hari penjara karena “melanggar hukum”.
Para anggota masyarakat Muslim setempat kepada CAIR mengatakan sebelumnya terjadi paling tidak dua insiden serupa yang menimpa para Muslimah.
Seorang Muslimah setempat melaporkan kepada CAIR bahwa ia dan putrinya yang berusia 14 tahun dilarang masuk ke ruang pengadilan yang sama pekan sebelumnya karena mereka memakai jilbab.
“Para hakim memiliki hak untuk menentukan standard pakaian dan tingkah-laku di ruang sidang peradilan mereka, namun standard itu sepatutnya tidak melanggar hak konstitusional dalam sistem hukum negara kita,” kata Hooper.
Tahun lalu, para wakil CAIR melakukan pertemuan dengan para pejabat kota dan peradilan di Valdosta, Gerogia, untuk mendiskusikan kebijakan-kebijakan mengenai pemakaian jilbab di ruang sidang peradilan.
Pertemuan itu dilakukan menyusul insiden yang terjadi pada Juni 2007, ketika seorang Muslimah dilarang masuk ke ruang pengadilan di Valdosta karena memakai jilbab.
CAIR, dalam suratnya yang dikirimkan kepada jaksa penuntut umum Georgia menyusul kasus itu, mengatakan tindakan hakim tersebut telah melanggar Undang-undang Hak Sipil Goergia, yang diberlakukan pada 1964, dan juga melanggar undang-undang kebebasan beragama dan perlindungan hukum.
CAIR, organisasi Islam terbesar AS yang bermarkas di ibukota Washington, telah memiliki 35 cabang yang tersebar di seantero AS dan Kanada. (Prince Muhammad/hidayatullah)