JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memecat Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo.
Pemecatan tersebut didasarkan atas tindakan-tindakan displin berat yang dilakukan oleh Rafael Alun, salah satunya tidak patuh membayar pajak.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh membayar pajak, serta gaya hidup pribadi, dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” jelas Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Rafael Alun juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan.
Irjen Kemenkeu juga menemukan, bahwa Rafael Alun menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. Serta terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya upaya Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan perolehannya.
Atas hasil temuan tersebut, kantor yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini memutuskan untuk memecat Rafael Alun.
“Nah dari hasil atau temuan bukti, dalam audit investigasi itu Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)