MEDAN (Arrahmah.com) – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak dipolisikan dengan tuduhan makar.
Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu dilaporkan oleh salah seorang warga Sumatera Utara bernama Fauzi Ramadhan Singarimbun.
Berdasarkan laporan tersebut, Dahnil dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Sumut untuk dimintai keterangannya pada Selasa (28/5) ini sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 juncto 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut diketahui ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg Simon Paulus Sinulingga.
SDahnil mengaku belum bisa hadir pada pemeriksaa karena dia mengaku baru mengetahui panggilan tersebut dari media sosial. Sehingga belum bisa memenuhi panggilan dari penyidik Polda Sumatera Utara.
”Terkait dengan waktunya, saya belum bisa memenuhi panggilan tersebut, dan Insyaallah kalau pihak kepolisian meminta bantuan saya sebagai saksi, saya akan hadir,” ujar Dahnil, Selasa (28/5/2019), lansir Jawa Pos.
Dahnil menjelaskan, pelaporan tersebut saat dirinya hadir di Masjid Raya Al Mahsum kota Medan pada 5 Mei 2019 lalu.
Dahnil mengatakan, dalam pidatonya dia tidak berbicara mengenai makar, yang ia lakukan hanyalah tabligh akbar.
“Kami tidak paham makar yang dimaksud, karena itu adalah kegiatan tabligh akbar jelang Ramadan,” katanya.
Dahnil mengatakan, dalam acara tersebut hanya disampaikan kritikan terhadap pemerintah mengenai Pemilu 2019 ini. Kritikan adalah hal yang wajar. Sehingga tidak ada makar dalam ceramahnya tersebut.
“Kritik terhadap pemerintah dan pemilu disampaikan biasa saja oleh semua tokoh yang hadir,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang kepada Dahnil Anzar Simanjuntak. Pasalnya, dalam panggilan hari ini Dahnil tidak dapat hadir.
“Nanti kita akan kirim ulang ke pengacaranya (penjadwalan ulang),” katanya.
(ameera/arrahmah.com)