AFRIN (Arrahmah.com) – Kelompok pejuang perlawanan Suriah Sultan Murad dituduh telah memberlakukan pajak sebesar 2 USD untuk setiap pohon zaitun di Afrin. Seorang petani memutuskan untuk meninggalkan hasil panennya karena dia harus membayar pajak untuk setiap pohon di tanahnya.
Seperti dikutip dari Afrin Post pada Sabtu (17/10/2020) dilaporkan bahwa anggota Sultan Murad memberlakukan pajak tersebut pada kebun zaitun milik Haji Muhammad dari desa Kawkabet, Afrin.
Afrin Post mengatakan bahwa pemberlakuan hal tersebut tidak pada warga Kurdi saja, melainkan sebagian besar masyarakat Afrin, termasuk suku Arab dari klan Al-Boubna dan Amirat.
Pemberlakuan pajak ini tidak hanya dilakukan Sultan Murad, beberapa kelompok lain pun ikut menerapkan pajak pada pohon zaitun. Besar pajaknya berkisar antara 45 sen hingga dua dolar per pohon. Kelompok Sultan Suleiman Shah, yang dikenal sebagai Al-Amashat, memberlakukan tarif pajak tertinggi sebesar 10 USD untuk setiap pohon zaitun di distrik Shih/ Sheikh Al-Hadid. Sedangkan Divisi Hamzah memberlakukan pajak kolektif di desa Qabuma, sebesar 1.250 tangki minyak.
Adanya pajak-pajak ini membuat para petani kesulitan bahkan memilih untuk tidak memanen pohon di kebun mereka. Sebab bukan untung yang mereka dapatkan melainkan mereka rugi berkali lipat. (Hanoum/Arrahmah.com)