JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai tidak tegas dan standar ganda polemik glorifikasi pembebasan Pedangdut Saipul Jamil (SJ) yang disiarkan di televisi.
Diketahui, KPI Pusat telah mengirim surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada Saipul Jamil untuk tampil di televisi. Namun, KPI mengizinkan jika Saiful Jamil tampil di televisi untuk memberikan edukasi terkait dengan pidana pencabulan anak.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut Komisioner KPI tidak paham bagaimana mengawasi media penyiaran agar berjalan sesuai fungsinya, bukan hanya mengurusi personal orang per orang.
Selain napi predator anak seperti SJ, napi koruptor yang kembali mendapatkan jabatan publik pun masih sering nongol di televisi dan KPI cenderung acuh.
Atas dasar itu, Dedi menegaskan KPI lebih baik dibubarkan saja karena dianggap tidak bisa menjalankan fungsinya sama sekali dalam mengawasi penyiaran di Indonesia.
“Akan sangat baik, jika KPI ditiadakan saja, daripada harus membebani anggaran negara, sementara tidak berfungsi samasekali,” ujarnya, lansir RMOL, Jumat (10/9/2021).
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat edaran kepada lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada SJ untuk tampil di televisi, kecuali jika SJ mau tampil sebagai seorang yang memberikan edukasi terkait dengan predator.
(ameera/arrahmah.com)