PALEMBANG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang menolak imbauan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk memberlakukan dua gelombang salat Jumat didasarkan pada ganjil genap nomor ponsel. Pembagian jemaah itu dinilai tidak efektif.
Diketahui, DMI mengeluarkan surat edaran pemberlakuan dua gelombang pelaksanaan salat Jumat berdasarkan nomor akhir ponsel jemaah. Nomor akhir ponsel genap mengikuti salat Jumat pukul 12.00 WIB dan nomor akhir ganjil mendapat giliran setelahnya atau sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua MUI Palembang Saim Marhadan mengatakan, meski imbauan itu sudah ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla, pihaknya tidak akan memberlakukannya.
“Salat Jumat ganjil genap tidak efektif, tentu saya tidak sepakat dengan rencana kebijakan tersebut,” ungkap Saim, Kamis (12/8/2021), dilansir dari Merdeka.com.
Menurutnya, banyak celah yang muncul dalam skema yang dikeluarkan DMI. Jemaah bisa saja menggunakan nomor ponsel lain atau bahkan nomor ponsel istrinya demi bisa salat pada giliran pertama.
“Itu tidak efektif, jemaah bisa pakai ponsel istrinya atau lainnya,” ujar Saim.
Dia mengungkapkan, cara yang digunakan selama pandemi Covid-19 dengan menerapkan pembatasan kapasitas masjid menjadi 50 persen dinilai sudah sangat baik.
Cara ini, lanjutnya, mestinya didukung dan tetap dipertahankan dalam rangka memperkecil kemungkinan terpapar virus corona.
“Cara seperti ini sudah efektif, jemaah lain bisa diarahkan ke musala di sekitar masjid, atau tempat lain,” pungkasnya.