JAKARTA (Arrahmah.com) – Rancang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang digodok di Komisi VIII DPR RI menuai penolakan. Pasalnya, RUU ini dinilai sarat aroma liberalisme dan pro zina.
Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga di ruang rapat Fraksi PKS menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus diwaspadai karena dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal.
Maimon Herawati, penggagas petisi tolak RUU PKS, menyebut RUU tersebut mendukung perzinahan, oleh sebab itu harus ditolak.
“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpandangan pengontrol tubuh perempuan adalah perempuan. Perempuan bebas dari kekerasan seksual. Ide bahwa perempuan harus diberikan kekuatan hukum untuk melindungi dirinya, ini benar dan sangat bagus,” tulis Maimon dalam laman petisi.
Akan tetapi, lanjut Maimon, ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk.
“Tidak ada pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama,” ujarnya.
Menurutnya, pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum, sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan diperbolehkan, zina boleh kalau suka sama suka.
“Turunannya, suami bisa kena jerat hukum ini jika mencolek istri, sedang istri tidak sedang mau dicolek,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yang sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuannya untuk berhijab, bisa dijerat hukum.
“Ekstrim, bukan?” ujarnya.
Dalam RUU tersebut, kata Maimon, relasi yang dibahas adalah relasi kuasa berbasis gender, artinya lelaki boleh berhubungan badan dengan sesama lelaki, asal suka sama suka.
Ia menilai, kalimat-hukum yang tertera dalam draft tersebut seolah menipu awam, padahal konsekwensi dari hal tersebut adalah Free Sex.
Maimon mengungkapkan, jenis RUU ini adalah inisiatif yang asalnya dari anggota legislatif. Sudah digodok untuk disahkan segera di sidang paripurna.
“Apa kabar anggota dewan dari partai Islam? Jangan terlalu berharap, jumlah mereka tidak seberapa dibanding anggota dewan yang pro terhadap nilai yang dibawa RUU ini,” katanya.
Untuk diketahui, terang Maimon, rencana strategi penggagas RUU ini selanjutnya adalah akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja.
Ia menegaskan, RUU ini jelas melanggar nilai kebenaran dan mengganggu keadilan bagi keluarga Indonesia yang meyakini bahwa perzinaan di lihat dari segi manapun adalah perbuatan keji, meskipun dilandasi suka sama suka.
“Jika anggota dewan yang terhormat sudah tidak mampu lagi menahan agar RUU ini tidak disahkan, saatnya rakyat Indonesia yang mencintai keluarganya untuk lantang bersuara: MENOLAK!!!,” pungkasnya.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang digagas oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Forum Pengada Layanan (FPL), yang merupakan himpunan dari 125 pengada layanan bagi korban kekerasan di 32 Propinsi.
Sejak Januari 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah masuk ke dalam Prolegnas 2014-2019 dengan status RUU usulan DPR RI, yang berarti tinggal menunggu persetujuan Pemerintah untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Desakan untuk mengesahkan RUU PKS juga sebenarnya datang dari kancah internasional. Rena Herdiyani, Wakil Ketua Bidang Program Kalyanamitra yang menjadi anggota jaringan CEDAW Working Group Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan rekomendasi dari Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Perserikatan Bangsa-bangsa untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menghapus kekerasan berbasis gender.
“Kekerasan berbasis gender salah satunya adalah kekerasan seksual, jadi pemerintah Indonesia wajib melaksanakan rekomendasi CEDAW tersebut,” kata Rena, lansir Tempo (24/11/2018).
CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women) sendiri merupakan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Instrumen standar internasional yang diadopsi PBB (1979) ini mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 1981.
Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Rita Soebagio, beberapa waktu lalu pernah mengatakan bahwa tujuan CEDAW yang paling utama adalah menyerang nilai-nilai agama khususnya Islam.
“Ini semua, kan, pesanan. Kita sudah terikat lama dengan CEDAW,” ungkap Rita, lansir Hidayatullah (03/06/2016).
Menurutnya, meskipun sekilas terkesan seperti positif, namun tujuan CEDAW yang paling utama adalah menyerang nilai-nilai agama khususnya Islam.
“Secara langsung atau tidak langsung,” tegasnya.
Rita mengungkapkan, yang pertama kali membuat CEDAW adalah mereka yang memusuhi Islam. Sementara Amerika tidak pernah meratifikasi CEDAW.
Dengan CEDAW itu, lanjut Rita, berulang kali mereka melakukan berbagai upaya untuk meloloskan keinginannya di Indonesia. Misalnya dengan mengajukan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) beberapa waktu lalu.
“Tidak lolos lewat KKG, maka lewat yang sekarang ini (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Red),” imbuh Rita.
Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), pada Rabu, (23/1/2019) juga menyebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diusung oleh feminis radikal untuk mengelabui masyarakat Indonesia.
Menurutnya, RUU P-KS adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas.
(ameera/arrahmah.com)