JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras disertasi ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ yang ditulis mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz.
Dalam pernyataan resmi secara tertulis, Selasa (3/9/2019), Dewan Pimpinan MUI menyebut penelitian Abdul Aziz dalam disertasinya itu bertentangan dengan Al-Quran dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang.
MUI menegaskan, Konsep hubungan di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama dan norma-norma.
PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA
Berkaitan dengan disertasi ‘konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital’ yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.
2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Jakarta, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Wakil Ketua Umum,
Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA
Sekretaris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag
Sementara itu, Abdul Aziz juga telah meminta maaf karena kajiannya berujung kontroversial. Ia juga akan mengubah judul disertasinya itu.
“Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka termasuk mengubah judul,” kata Aziz saat memberikan keterangan kepada wartawan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (3/9/2019).
Aziz mengatakan akan mengganti judul disertasinya menjadi ‘Problematika Konsep Milk al-Yamin Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur’.
Selain itu, dengan mempertimbangkan kontroversi yang terjadi di masyarakat terkait dengan disertasinya itu, ia juga akan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam tulisan yang ada di disertasinya.
“Saya juga memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini,” ujar dosen IAIN Surakarta ini.
(ameera/arrahmah.com)