MEDAN (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan profesi manusia silver karena dianggap menyakiti diri sendiri serta bertentangan dengan syariat Islam.
Fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan ijtima (kesepakatan) oleh Komisi Fatwa MUI.
“Hasil ijtima Komisi Fatwa MUI Sumut beberapa waktu lalu, manusia silver haram,” ujar Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Maratua Simanjuntak mengatakan, terdapat delapan fatwa yang dikeluarkan dalam ijtima pada 25-26 November lalu, salah satunya menyangkut persoalan manusia silver tersebut.
Dia memaparkan, terdapat empat hal yang mendasari MUI mengharamkan profesi manusia silver, diantaranya menjadikan perbuatan mengemis sebagai pekerjaan, kemudian menyakiti diri sendiri menggunakan cat yang akan menimbulkan dampak tidak baik.
Alasan ketiga memperlihatkan aurat kepada umum dan yang terakhir mengganggu ketertiban masyarakat khususnya pengguna jalan.
Empat hal tersebut merupakan alasan kuat MUI mengharamkan manusia silver.
Menyikapi persoalan ini, Maratua Simanjuntak meminta negara mengambil tanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang semakin banyak ditemui di persimpangan jalan.
Lebih lanjut, MUI juga mengharamkan masyarakat untuk memberi bantuan atau sumbangan kepada manusia silver. Menutur Maratua hal ini merupakan upaya agar fenomena manusia silver tidak semakin menjamur.
“Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya,” ungkapnya Maratua menyarankan pemuda khususnya yang berkecimpung sebagai manusia silver untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan layak. “Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri. ” demikian penjelasan Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak.
(ameera/arrahmah.id)