MAKASSAR (Arrahmah.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak pihak kepolisian membuka kembali kasus pemerkosaan oleh bapak kandung terhadap 3 anaknya
Proses penyelidikan dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur.
Kuasa Hukum korban, Rezky Pratiwi, mengatakan pemeriksaan kasus tersebut saat ibu korban melaporkan sejak awal di P2TP2A Luwu Timur sudah tidak profesional. Bahkan tindakan P2TP2A Luwu Timur diduga melakukan maladministrasi.
“Memang ada proses pendampingan yang kami anggap berpihak sehingga asesmen tidak objektif. Sayangnya itu yang dipakai oleh penyidik untuk menghentikan penyelidikan,” kata Rezky di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (710/2021), lansir Medcom.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Polres Luwu Timur, ibu ketiga korban dinilai memiliki gangguan psikologis dan pihak kepolisian juga tidak menemukan bekas luka di ketiga korban. Hal tersebut berbading terbalik dengan temuan LBH.
“Sementara dari fakta yang kami kumpulkan, kasus ini dihentikan sangat prematur karena penyelidikan hanya berselang dua bulan dan langsung dibuatkan penghentian penyelidikan,” jelasnya.
Rezki mengungkapkan, penyelidikan terhadap kasus ini tidak ada pemeriksaan saksi lain selain ibu korban, tiga korban, dan terlapor yang juga merupakan ayah kandung korban.
Bahkan, lanjutnya, tiga anak yang jadi korban tidak didampingi saat menjalani pemeriksaan.
“Anaknya tidak didampingi oleh orang tua pada saat diperiksa dan juga tidak ada pendamping lain. Baik itu pengacara dan lainnya,” tuturnya.
Belum lagi proses pemeriksaan psikiater di Luwu Timur sangat singkat, hanya 15 menit. Padahal dalam pemeriksaan kejiwaan dalam proses hukum memiliki tahapan dan dokter atau psikiater yang terlibat tidak hanya dua orang.
“Kalau memang dianggap tidak cukup, buka dulu perkaranya dikumpulkan baik-baik buktinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM, mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bapak ketiga anak itu sebagai terlapor. Kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, didampingi ibu korban.
Berdasarkan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma pada ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
“Sehingga penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)