SERPONG (Arrahmah.com) – Pendirian gereja GPIB Jemaat “Obor Banten” Pondok Jagung Timur Serpong Utara Tangerang Selatan bermasalah alias cacat dalam hal perizinannya. Hal ini telah dibahas Komisi II DPRD Tangerang Selatan.
Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan Ruhamaben mengatakan masalah cacat perizinan ini akan segera ditindaklanjuti.
“Seharusnya izin mengenai tempat ibadah harus transparasi, jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya kepada hidayatullah.com.
Ruhamaben juga meminta proyek pembangunan gereja tersebut harus dihentikan jika belum ada keputusan yang sah.
“Sebaiknya aktifitas pembangunan GPIB dihentikan sampai ada kepastian hukum yang sah, walaupun IMB sudah terbit. Jangan sampai ada masalah yang berujung pada kontraproduktif,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tengerang Selatan, sepakat menolak rencana pendirian Gereja Protestan Indonesia Bagian Timur (GPIB) yang diprakarsai oleh Yayasan Obor Banten. Warga masyarakat menghimpun diri dalam Forum Umat Muslim Bersatu Pondok Jagung Timur (FUMB Ponjati).
Warga masyarakat menolak pendirian gereja itu karena di wilayah tersebut mayoritas adalah umat Islam. Secara administrasi pendirian gereja tersebut juga bermasalah. Masyarakat tidak pernah menerima pemberitahuan, soasialisasi dan permintaan izin pendirian gereja.
“Berdasarkan verifikasi data yang telah kami lakukan terdapat cacat persyaratan yang diajukan dalam pengajuan IMB bangunan tersebut,” kata Sekretaris FUMB Ponjati Saleh Meindarfianto dalam rilis yang diterima Suara Islam Online, Rabu (23/10/2013).
(azm/arrahmah.com)