JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Asistensi Hukum yang bertugas mengawasi ucapan tokoh bentukan Menkopolhukam Wiranto menuai kritikan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
YLBHI dan LBH Jakarta menilai keberadaan tim tersebut melanggar hukum dan harus segera dievaluasi dan dibatalkan.
“Keberadaan tim tersebut semestinya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh pemerintah,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, di Kantor LBH Jakarta, Ahad, (16/6/2019), lansir Kumparan.
Menurut Arif, tim asistensi yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh itu bersifat inkonstitusional. Mereka juga akan mendesak Wiranto dan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan membatalkan tim tersebut.
“YLBHI-LBH Jakarta mendesak kepada pemerintah Presiden Republik Indonesia agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menkopolhukam Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum oleh Kemenkopolhukam karena cacat hukum, inkonstitusional, melawan hukum, dan melanggar prinsip demokrasi serta HAM,” ujar Arif.
“YLBH-LBH Jakarta juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas menteri-menterinya yang menerbitkan kebijakan yang melawan hukum dan hak asasi manusia serta mengancam demokrasi,” lanjutnya.
Arif menegaskan, apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, dalam waktu dekat YLBHI dan LBH Jakarta akan menempuh jalur hukum.
Rencananya, gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“YLBHI-LBH Jakarta akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika upaya administratif yang ditempuh sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah khususnya Kemenkopolhukam dan presiden untuk membatalkan keberadaan tim asistensi tersebut tidak dihiraukan,” ungkapnya.
Arif menganggap tim ini membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi tidak independen.
“Dalam menegakkan hukum harus independen, dan dalam konteks penegakan hukum polisi punya kewenangan melakukan penyidikan, penyelidikan menghadirkan alat bukti, dia bisa mengundang ahli kapan saja. Itu yang penting polisi tinggal panggil ahli sudah jelas,” terang Arif.
“Dengan tim asistensi mempengaruhi independensi karena pemerintah ada di situ. Jadi kalau kita melihat dalam tim ini dan fungsinya, orang awam pun berpikiran politis karena hanya dibentuk jangka waktu pas pemilu sampai Oktober dan tugas wewenangnya jelas, mengkaji ucapan tokoh tertentu pasca pemilu. Jadi secara umum orang juga tak salah berpikir seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan, polisi selama ini sudah memiliki mekanisme dalam menyelidiki sebuah kasus. Sehingga, ia mempertanyakan alasan tim bentukan Wiranto berwenang merekomendasikan tokoh yang dianggap bersalah.
“Kalau ada orang dituduh bersalah, namanya penyidik, apakah seluruh penyidik boleh ikutan semua kasus? Tidak. Jadi kalau ada kasus hanya yang ada di surat yang bisa ikut penyelidikan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)