JAKARTA (Arrahmah.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR karena ada aturan yang berpotensi menimbulkan ancaman kedaulatan negara.
“Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing,” kata Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa lewat siaran pers, Sabtu (3/10/2020).
Menurutnya, salah satu ancaman itu adalah kemudahan pihak asing dalam berinvestasi di Indonesia.
Selain itu, kata Ledia yang menjadi bahan penolakan Fraksi PKS, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi merugikan kalangan pekerja, dan semata menguntungkan pengusaha.
Aturan ketimpangan adalah terkait pengaturan pesangon didasarkan atas analisa yang kurang komprehensif. Pemberian pesangon hanya sekedar melihat kepentingan pihak pengusaha.
“Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Badan legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah setuju untuk membawa RUU Cipta Kerja ke rapat paripurna.
Namun, Partai Keadilan Sejahter (PKS) memutuskan untuk menolak RUU Ciptaker tersebut. Selain PKS, Partai Demokrat juga melakukan hal yang sama.
(ameera/arrahmah.com)