BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh kembali memberikan pembekalan kepada 50 pengacara agar terampil beracara sesuai etika kepengacaraan dalam Islam demi tegaknya syariat Islam di Aceh. Kegiatan untuk mencetak pengacara syar’i itu berisi sosialiasi Qanun Hukum Acara Jinayah dan Qanun Jinayah di Aceh, serta pembekalan tentang etika beracara dalam Islam.
Mengutip Serambi Indonesia, acara ini dibuka resmi oleh Kadis DSI Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA di Hotel Rasamala Banda Aceh, Selasa (5/5) malam dan akan berlangsung hingga 7 Mei 2015. Prof Syahrizal menyampaikan bahwa tugas kepengacaraan dalam Islam sangatlah mulia. Malah banyak sahabat Nabi Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara, seperti halnya Ali bin Abi Thalib.
Menurut Kepala DSI Aceh, perlu adanya komitmen dan pemahaman bersama untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam secara kafah di Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh bertanggung jawab menyampaikan informasi terkait syariat kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kepada para pengacara yang bertugas di provinsi istimewa ini.
DSI sebagai instansi terkait, kata Prof Syahrizal, secara kontinyu melakukan upaya-upaya sosialisasi untuk satu tujuan, yakni memastikan bahwa syariat Islam benar-benar dapat berjalan maksimal di tengah-tengah masyarakat Aceh.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Dr Munawar A Djalil MA yang juga Kabid Hukum DSI Aceh dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pengacara syar’i yang mampu memahami ketentuan-ketentuan hukum tentang pelaksanaan syariat Islam dan mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara profesional dan bermartabat.
Menurut Munawar, Pasal 2 dan Pasal 75 Qanun Hukum Acara Jinayat mengamanahkan bahwa salah satu asas terpenting bahwa terdakwa bisa mendapatkan bantuan, kepastian, dan keadilan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sampai kepada pelaksanaan ‘uqubat (hukuman). “Nah, dalam konteks inilah keberadaan pengacara sangat dibutuhkan,” katanya. (azm/arrahmah.com)