ACEH (Arrahmah.com) – Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aceh menyatakan keberatan terhadap pemberitaan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo yang mengaitkan penerapan Qanun (perundang-undangan hukum Islam) di Langsa dengan kematian Putri Erlina.
“Berita Tempo tidak benar. Kematian Puteri tidak ada kaitannya dengan penerapan syariat islam di Aceh, jangan dikait-kaitkan,” kata Kepala Dinas Syariat Kota Langsa Ibrahim Latief seperti dilansir hidayatullah.com, Selasa (09/10/2012).
Bukan hanya Dinas Syariat Islam Kota Langsa yang geram dengan pemberitaan tersebut. Ibrahim mengatakan, jajaran Walikota Langsa juga menyatakan kekecewaan dengan berita yang dimuat Tempo edisi 17-23 September 2012 itu.
Selain itu, beberapa hari setelah kematian Putri, Ibrahim mengatakan, Dinas Syariat Islam Kota Langsa kerap mendapat telepon dari beberapa LSM yang sifatnya mengancam agar dirinya jangan terlampau keras terhadap penegakkan Qanun.
Namun, ancaman tersebut tidak membuat Dinas Syariat Islam di Langsa merasa ciut untuk tetap menjalankan qanun
“Kami hanya takut terhadap aturan Allah dan tidak takut dengan aturan manusia,” tambahnya.
Menurut Ibrahim, Dinas Syariat Islam Kota Langsa akan melayangkan somasi kepada Majalah Tempo. Hanya saja waktunya masih menunggu walikota.
“Somasi ini butuh koordinasi dengan pihak walikota. Ini bukan masalah pribadi saya, tapi masalah lembaga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MBM Tempo edisi 12-23 September dalam rubrik Hukum dan Nasional membuat berita soal kematian Puteri Erlina. Dalam berita tersebut sangat jelas bahwa kematian putri secara tidak langsung karena penegakkan qanun. (bilal/arrahmah.com)