JAKARTA (Arrahmah.com) – Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta memperpanjang batas waktu penyegelan sebuah Kantor LSM asing yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penundaan dilakukan karena sebelumnya pengurus LSM itu telah melakukan audiensi dan meminta toleransi waktu untuk pindah dan akan memperpanjang kontrak di tempat kantornya tersebut.
“Dinas P2B DKI telah memberikan perpanjangan waktu hingga hari Jumat 18 November mendatang,” kata Plt Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko, di Jakarta, Senin (14/11/2011).
Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo telah menyetujui perpanjangan waktu bagi pihak LSM itu pindah dari tempat kantornya.
“Kantor LSM asing itu dikenakan ancaman penyegelan karena tidak sesuai peruntukkan awal. Di kawasan Kemang diperuntukkan pemukiman, bukan perkantoran,” ujarnya.
Namun, lanjut Wiriyatmoko, pihak LSM asing itu telah melayangkan surat permohonan yang berisi memohon kepada Suku Dinas P2B Jakarta Selatan untuk menunda tindakan penyegelan tersebut.
“Kami merespon baik jawaban dari pengurus LSM asing yang berjanji akan pindah kantornya dari Kemang,” ungkapnya. (althaf/arrahmah.com)