Ditulis oleh : Irianti Aminatun
(Arrahmah.com) – Jauh sebelum dunia mengenal uang kertas atau fiat money, dunia terlebih dahulu menggunakan mata uang emas dan perak sebagai mata uang mereka. Kerajaan Romawi dan negeri-negeri pengikutnya misalnya, telah menjadikan emas sebagai dasar mata uangnya. Dengan emas ini dicetak dinar Hirakliy dalam bentuk dan ukuran tertentu.
Demikian juga kekaisaran Persia dan negeri-negeri pengikutnya telah menjadikan perak sebagai dasar mata uang mereka. Dengan perak ini dicetak dirham dalam bentuk dan ukuran tertentu.
Ketika dunia menggunakan emas dan perak sebagai mata uang, tidak pernah terjadi masalah-masalah moneter sebagaimana yang terjadi hari ini, seperti fluktuasi nilai tukar, inflasi dan anjloknya daya beli.
Penggunaan emas dan perak sebagai mata uang terus berlangsung hingga Perang Dunia Pertama, dengan berhentinya penggunaan sistem mata uang emas dan perak.
Setelah Perang Dunia Pertama selesai, kembali sistem mata uang emas dan perak dijadikan rujukan temporer, lalu penggunaannya mulai memudar. Pada tahun 1971 karena faktor ekonomi, militer dan politik, Presiden Amerika Serikat Richard Nixon menghentikan sistem Bretton Woods dan dolar tak boleh lagi ditukar dengan emas. Sejak saat itu uang kertas tidak lagi di backup dengan emas.
Saat ini hampir seluruh negara di dunia menggunakan standar mata uang kertas. Pergantian sistem mata uang dinar dirham ke sistem mata uang kertas erat kaitannya dengan imperialisasi ekonomi dan kekayaan yang dilakukan oleh negara-negara imperialis. Negara-negara besar memaksa negara berkembang untuk menjadikan mata uang mereka (dolar, yuan, euro) sebagai standar mata uang dalam bertransaksi dengan mereka. Dalam memberikan pinjaman misalnya, mereka selalu menstandarkan pada dolar. Akibatnya mata uang lokal selalu terdepresiasi oleh dolar. Akibat berikutnya kekayaan negara-negara berkembang terus mengalir ke negara-negara besar hanya untuk ditukar dengan dolar.
Saat masyarakat menyadari betapa rapuhnya sistem mata uang kertas dan ketangguhan sistem mata uang emas dan perak, ada sebagian masyarakat yang berupaya untuk menjadikan dinar dirham sebagai alat tukar mereka dalam bertransaksi. Sayangnya kesadaran ini justru dianggap bertentangan dengan regulasi yang ada sehingga Polisi menangkap pegiat gerakan dinar dirham tersebut.
Penangkapan tersebut menimbulkan pro kontra. Benarkah penangkapan tersebut dilakukan karena transaksi itu bertentangan dengan regulasi yang ada? Atau ada muatan politik tertentu yang akan membahayakan dominasi mata uang asing?.
Terlepas dari pro kontra penggunaan dinar dirham sebagai mata uang, masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim berhak faham tentang dinar dirham ini sebagai mata uang yang ditetapkan oleh Rasulullah sebagai mata uang Islam.
Dinar Dirham, Mata Uang Syar’i dalam Islam
Sebelum Islam, yakni dimasa Jahiliyyah,orang-orang di Makkah sudah mengenal dinar (uang emas) dari Romawi, dan dirham (uang perak) dari Persia.
Setelah Islam datang, Rasulullah SAW memberikan taqriir atau pengakuan berbagai mu’amalah yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Adanya pengakuan Rasulullah SAW menjadi dalil bahwa mata uang syar’i dalam Islam adalah dinar dan dirham.
Dinar dan dirham adalah mata uang syar’i dalam Islam, karena dinar dan dirham mempunyai kaitan erat dengan banyaknya hukum syara’.
Pertama. Adanya larangan menimbun emas dan perak (kanz al-mâl). Hal ini dijelaskan oleh Allah swt dalam firman-Nya :
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ
“Orang yang menimbun emas dan perak, yang tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berita hulah mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih (TQS at-Taubah [9]: 34).
Kedua. Adanya hukum-hukum syara’ yang bersifat tetap yang dikaitkan dengan dinar dan dirham yaitu :
1. Islam mewajibkan zakat pada dinar dan dirham sebagai mata uang, dan menetapkan nishabnya. Nishab emas sama dengan 20 dinar, sedang nishab dirham sama dengan 200 dirham.
2. Islam mewajibkan diyat dengan ukuran tertentu, yaitu dalam bentuk emas. Untuk kasus pembunuhan, besarnya 1000 dinar berdasarkan hadits riwayat Imam an-Nasai.
3. Saat Islam mewajibkan hukum potong tangan terhadap praktek pencurian, Islam juga mentukan ukuran tertentu dalam bentuk emas. Yaitu nishab untuk harta yang dicuri sebesar seperempat dinar (HR al Khamsah).
4. Islam menentukan hukum- hukum sharaf (money exchange), atau pertukaran mata uang dengan emas dan perak, baik untuk pertukaran mata uang sejenis, maupun untuk pertukaran mata uang beda jenis.(HR Bukhari dan Muslim).
Semua hukum-hukum syara’ di atas yang mempunyai kaitan dengan dinar dan dirham menunjukkan bahwa mata uang syar’i dalam Islam adalah dinar dan dirham. (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulat Al Khilafah, hlm. 186-187).
Keunggulan Dinar dan Dirham
Uang yang saat ini kita gunakan sehari-hari adalah uang kertas atau fiat money. Uang kertas ini dicetak oleh negara dengan nominal tertentu dan tidak memiliki nilai intrinsik. Nilai intrinsiknya hanyalah sehelai kertas biasa, karena negara tidak menjamin uang kertas tersebut dengan emas atau perak.
Dinar dirham memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan uang kertas/fiat money. Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya al Amwâl fi Dawlah al-Khilafah, menerangkan setidaknya ada enam keunggulan mata uang emas dan perak.
Pertama. Emas dan perak adalah komoditi, sebagaimana komoditi lainnya, semisal unta, kambing, besi, atau tembaga. Untuk mengadakannya perlu ongkos eksplorasi dan produksi. Komoditi ini dapat diperjualbelikan apabila ia tidak digunakan sebagai uang. Jadi, emas dan perak termasuk uang komoditi/uang barang (commodity money). Artinya, emas dan perak mempunyai nilai intrinsik pada dirinya sendiri. Beda dengan uang kertas yang tidak memiliki nilai intrinsik pada barangnya sendiri.
Kedua. Sistem emas dan perak akan menjamin kestabilan moneter. Tidak seperti sistem uang kertas yang cenderung membawa instabilitas dunia karena penambahan uang kertas yang beredar secara tiba-tiba.
Ketiga. Sistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antar-negara secara otomatis untuk mengoreksi ketekoran dalam pembayaran tanpa intervensi bank sentral.
Keempat. Sistem emas dan perak mempunyai keunggulan yang sangat prima, yaitu berapapun kuantitasnya dalam satu negara, entah banyak atau sedikit, akan dapat mencukupi kebutuhan pasar dalam pertukaran mata uang.
Jika jumlah uang tetap, sementara barang dan jasa bertambah, uang yang ada akan mampu membeli barang dan jasa secara maksimal. Jika jumlah uang tetap, sedangkan barang dan jasa berkurang, uang yang ada hanya mengalami penurunan daya beli. Walhasil, berapa pun jumlah uang yang ada, cukup untuk membeli barang dan jasa di pasar, baik jumlah uang itu sedikit atau banyak.
Hal yang sama tidak dapat dikatakan untuk sistem uang kertas. Jika negara mencetak semakin banyak uang kertas, daya beli uang itu akan turun dan terjadilah inflasi. Jelaslah, sistem emas dan perak akan menghapuskan inflasi. Sebaliknya, sistem uang kertas akan menyuburkan inflasi.
Kelima. Sistem emas dan perak akan mempunyai kurs yang stabil antar negara. Ini karena mata uang masing-masing negara akan mengambil posisi tertentu terhadap emas atau perak. Dengan demikian, di seluruh dunia hakikatnya hanya terdapat satu mata uang, yaitu emas atau perak, meski mata uang yang beredar akan bermacam-macamdi berbagai negara.
Keenam. Sistem emas dan perak akan memelihara kekayaan emas dan perak yang dimiliki oleh setiap negara. Jadi, emas dan perak tidak akan lari dari satu negeri ke negeri lain.
Negara manapun tidak memerlukan pengawasan untuk menjaga emas dan peraknya. Mengapa? Sebab, emas dan perak itu tidak akan berpindah secara percuma atau ilegal. Emas dan perak tidak akan berpindah kecuali menjadi harga bagi barang atau jasa yang memang hal ini dibolehkan syariah.
Berdasarkan penjelasan diatas , sejatinya sebagai seorang Muslim seharusnya terikat dengan syariat Islam sebagaimana yang Allah swt perintahkan. Termasuk dalam penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi. Penggunaan mata uang Dinar dan Dirham sangat jelas basis dalil syariahnya serta fakta keunggulannya.
Hanya saja, penggunaan Dinar dan Dirham sebagai mata uang tertentu memerlukan legalitas negara sebagai institusi yang kuat dan berdaulat. Tidak mungkin semuanya bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali adanya negara yang berani untuk melawan hegemoni kapitalis global.
Negara ini harus berani berhadapan dengan negara-negara besar yang saat ini mendominasi dunia. Dan negara yang kompatible untuk itu hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw yang kemudian dilanjutkan oleh para Sahabat.
(*/arrahmah.com)