JAKARTA (Arrahmah.com) – Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mengajukan gugatan atas UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau biasa disebut UU Corona.
Ketua Dewan Pengarah KMPK, Din Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya akan tetap kukuh menggugat UU hasil reinkarnasi Perppu 1/2020 itu, meski tak sedikit yang pesimis gugatannya terkabul.
Hal tersebut disampaikan Din Syamsuddin saat menjadi pembicara kunci dalam acara diskusi daring KMPK bertajuk “Menggugat UU 2/2020: Aspek Sosial dan Kesehatan Terabaikan”, Jumat (10/7).
“Ada yang menyampaikan ke kami dengan nada pesimis, karena kemungkinan MK akan menolaknya lagi. Tapi kami masih optimis hakim MK akan menerima,” ujar Din.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengungkapkan, KMPK tetap teguh untuk tetap menggugat UU Corona ini karena melihat ketidakbenaran dari fungsi UU tersebut.
Hal itu bisa dilihat dari anggaran untuk kesehatan yang hanya sebesar Rp 86 triliun, dari total anggaran penangan Covid-19 yang mencapai Rp 900 triliun-an.
“UU itu tidak secara sungguh-sunguh ingin menanggulangi Covid-19. Ini bukan hanya terjadi pengabaian sosial, tapi terjadi yang lebih keras lagi adalah penzaliman kepada rayat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)