JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan kesiapannya menjadi saksi jika dipanggil pihak kepolisian terkait peristiwa pembubaran acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hal ini ia sampaikan merespons pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang ingin memanggil peserta diskusi FTA untuk dimintai keterangannya.
“Maka kami para tokoh yang diundang sebagai pembicara dan menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut, menyatakan siap,” kata Din dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Din mengatakan pemanggilan oleh polisi ini akan dimanfaatkan untuk menjelaskan kebrutalan para pelaku yang tiba-tiba memasuki ruangan dan mengobrak-abrik panggung dan ruangan.
Ia mengatakan pihak perusuh tersebut ada yang ditengarai sebagai preman. Ia juga ingin menjelaskan bahwa aparat kepolisian yang berjaga di acara tersebut tampak membiarkan bahkan seolah-olah mendukung kelompok perusuh.
“Bukti-bukti video betapa perusuh bersikap akrab bahkan mencium tangan seorang polisi adalah kasat mata. Banyak bukti lain yang terekam yang mengindikasikan bahwa polisi tidak melakukan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” ungkapnya.
Din menyesalkan pembubaran diskusi tersebut dan menyayangkan sikap aparat kepolisian yang cenderung membiarkan tindakan kekerasan terjadi.
Ia lantas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan kepada para anggotanya tidak menoleransi bentuk-bentuk anarkisme.
Din pun telah melarang para simpatisan di daerah-daerah, baik jawara maupun laskar, untuk membalas kekerasan dengan kekerasan, termasuk mengincar para pelaku yang sudah terungkap di permukaan.
“Maka Polri harus menindak tegas para pelaku, termasuk oknum anggota Polri yang terlibat. Jika penangkapan mereka tidak sungguh-sungguh maka gerakan menggugat Polri akan berkembang,” pungkasnya.
Sebelumnya, acara diskusi FTA di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) lalu, dibubarkan sekelompok orang sehingga jadi ricuh.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, dan Din Syamsudin.
Buntut pembubaran itu, polisi telah menangkap lima orang pelaku. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
(ameera/arrahmah.id)