JAKARTA (Arrahmah.com) – Puluhan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seluruh Indonesia secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pimpinan Ormas yang tergabung dalam koalisi akbar masyarakat sipil Indonesia menilai RUU Ormas sangat diskrimintatif. Bahkan, RUU Ormas tersebut secara tidak langsung dapat membubarkan ormas-ormas yang ada sekarang ini.
Bila aspirasi mereka tidak didengar dan RUU itu tetap disahkan, maka jalur hukum akan ditempuhnya. “Ini aspirasi kami. Ibaratnya begini, anjing menggonggong, kafilah berlalu. Hari pertama RUU itu jadi UU, kita akan langsung judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dasar kami adalah UUD Pasal 28 tentang Kebebasan Berserikat,” kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Aspirasi menolak RUU Ormas akan dilakukan besok di depan Gedung DPR. “Akan ada aksi Jum’at ini, lalu tanggal 9 dan 11 April akan ada aksi lagi yang lebih besar. Kami mau betul-betul dijaminnya proses kreativitas kami. Aksi ini memang belum ada pemberitahuan ke Polda,” terang Din.
Din menjelaskan, kalau RUU Ormas ini tidak ada urgensinya. “Melihat prosesnya, RUU Ormas sangat sarat dengan muatan politik dan memiliki nuansa kuat RUU ini dijadikan alat legitimasi politik bagi pemerintah. Akan lebih baik jika pemerintah dan DPR lebih fokus menyelesaikan RUU yang langsung bersentuhan dengan rakyat,” jelasnya.
(islampos/arrahmah.com)