JAKARTA (Arrahmah.com) – Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Prof. Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.
GAR Alumni ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS,” ujar Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto.
“Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
KASN sendiri akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme terkait pelaporan GAR Alumni ITB. Adapun hasil pembahasan dengn Tim Satgas akan disampaikan secepatnya.
Menanggapi pelaporan tersebut, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara melalui akun Twitter nya dan meyatakan bahwa Din Syamsuddin merupakan tokoh nasional dan internasional yang moderat dan anti radikalisme.
“KASN bila bahas kasus dugaan radikalisme, tentu paham, yang diadukan adalah Prof Dien Syamsudin yang selama 2 periode jadi Ketum PP Muhammadiyah, Chairman World Peace Forum & CDCC, Honorary President WCRP. Beliau tokoh nasional & internasional yang moderat & anti radikalisme,” tulis HNW melalui akun @hnurwahid, pada Rabu (10/2/2021).
Hingga saat ini, Din Syamsuddin merupakan PNS yang masih aktif dan bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. (rafa/arrahmah.com)