JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, M. Din Syamsuddin mengatakan, dari sudut rasa keadilan seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari hukuman.
Ia menegaskan, kalau kerumunan di masa Covid-19 dianggap sebagai pelanggaran hukum maka mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” kata mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini kepada Harian Terbit, Jumat (28/5/2021).
Hal tersebut disampaikan Din menanggapi vonis 8 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Hakim terhadap HRS dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum HRS Aziz Yanuar mengatakan, yang dilakukan HRS bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan.
“Tetapi secara pribadi, saya bersyukur alhamdulillah,” kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), lansir Harian Terbit.
Aziz menegaskan, ada dua catatan penting dari vonis Majelis Hakim terkait kasus di Petamburan.
“Hakim menjelaskan acara Maulid Nabi (di Petamburan) ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana,” kata Aziz.
Kedua, lanjut Aziz, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan tidak terbukti.
Tim pengacara dan HRS menyatakan masih pikir-pikir menyikapi vonis Majelis Hakim.
(ameera/arrahmah.com)