BRUSSELS (Arrahmah.com) – Keputusan Uni Eropa untuk kembali memperbolehkan penggunaan unsur protein hewani, termasuk babi, pada pakan ikan telah memicu kekhawatiran di masyarakat Muslim di seluruh Eropa, mereka butuh fatwa terkait ini.
Sebagaimana laporan yang dilansir Onislam, Organisasi Konsumen Eropa (BEUC) pada bulan lalu kembali menyetujui penggunaan protein hewani pada pakan ikan yang akan berlaku pada Juni 2013 mendatang.
Persoalan ini telah membuat Muslim Eropa menjadi dilema, mengkhawatirkan terkait kehalalan protein hewani yang digunakan, terlebih jika mengandung protein babi yang notabene haram.
“Para imigran Muslim menghadapi dilema besar,” kata seorang pemilik restoran asal Mesir di Brussels, Emad Sharqawi, kepada media Mesir Al-Masry Al-Youm, dikutip Onislam pada Ahad (3/3/2013).
Padahal, mengkonsumsi ikan dirasa lebih aman ketimbang mengkonsumsi daging yang rentan kehalalahannya.
“Sejumlah besar orang memakan ikan untuk menghindari daging tak diketahui dan menghindari setiap kecurigaan konsumsi daging babi atau produk-produk di pasar-pasar,” tambah Sharqawi.
Sebelumnya, penggunaan protein hewani olahan (PAPs) pada pakan ternak telah dilarang oleh para eksekutif Uni Eropa pada 1997 untuk binatang ternak, dan pada 2001 bagi semua hewan, setelah dikaitkan dengan Bovine Spongiform Encephalopathy atau penyakit sapi gila.
Butuh kepastian, minoritas Muslim di Eropa sedang menanti fatwa dari ulama Islam mengenai bagaimana menghadapi masalah ini.
“Hal ini sangat penting dan kami butuh oganisasi-organisasi Islam di Mesir terkait masalah ini,” kata Gharib Radwan, seorang supir yang tinggal di Brussels.
“Sebagai warga Mesir, kami mengharapkan fatwa dari Al-Azhar, terutama karena Al-Azhar memiliki posisi penting di Dunia Islam.”
“Ada kepercayaan pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut tidak hanya dengan warga Mesir, tetapi di masyarakat di negara-negara Muslim lainnya,” tambahnya. (siraaj/arrahmah.com)