WASHINGTON (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), Kamis (10/12/2020), dengan suara bulat memutuskan tiga pria Muslim yang dilarang terbang oleh pemerintah AS karena diduga menolak menjadi informan FBI bisa menuntut ganti rugi uang dari agen-agen FBI.
Hakim konservatif Clarence Thomas, seorang pendukung setia kebebasan beragama, mengatakan ketiga laki-laki itu bisa menuntut para agen dalam kapasitas pribadinya berdasarkan undang-undang kebebasan beragama 1993.
“Undang-Undang Pemulihan Kebebasan Beragama memungkinkan penggugat mendapat ganti rugi uang dari pejabat federal dalam kapasitas masing-masing,” tulis Thomas dalam opini setebal 11 halaman itu, seperti dikutip dari Voice of America (11/12).
Putusan itu merupakan keputusan terbaru dari serangkaian keputusan yang mendukung kebebasan beragama oleh Mahkamah Agung yang dikuasai konservatif.
Pembela hak-hak sipil Muslim Amerika memuji keputusan itu.
“Keputusan dengan suara bulat #SCOTUS hari ini adalah kemenangan bagi Muslim AS dan semua orang beriman,” cuit Dewan Hubungan Amerika-Islam, “Kita bisa, harus, dan harus terus meminta tanggung jawab penuh agen pemerintah yang terlibat dalam diskriminasi agama.”
Adalah tiga laki-laki Muslim bernama Muhammad Tanvir, Jameel Algibhah, dan Naveed Shinwari yang menggugat pejabat tinggi pemerintah dan 25 agen FBI serta Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 2014.
Mereka mengklaim dimasukkan atau ditetapkan dalam daftar larangan terbang setelah menolak permintaan FBI berkali-kali untuk memata-matai komunitas agama mereka. Ketiganya mengatakan hal itu melanggar keyakinan agama mereka. (Hanoum/Arrahmah.com)