Amerika Serikat yang sering dipuji-puji sebagai negara bebas dan merdeka, nyatanya juga ‘diktator’. Setidaknya bagi warga asing. Kemarin, Kongres AS menyetujui rencana pemerintah Presiden George W. Bush untuk memperluas kewenangan intelejen AS dalam mengawasi tersangka yang dituduh “teroris”.
Rencana yang tertuang dalam undang-undang 227-183 itu, sehari sebelumnya sudah disetujui senat. Isinya, izsin bagi intelejen AS menyadap telepon dan surat elektronik (e-mail) di luar AS yang melewati perusahaan komunikasi yang bermarkas di AS.
Dengan peraturan itu, anggota intelejen bisa mendengarkan berbagai komunikasi yang dianggap berhubungan dengan teror tanpa harus mendapatkan izin pengadilan. UU tersebut berlaku selama enam bulan dan harus diperbarui lagi jika ingin digunakan.
“Melindungi AS adalah kewajiban penting kami dan saya meminta kongres menyetujui UU tanpa hambatan,” kata presiden AS George W. Bush dalam statement-nya sebelum voting dimulai.
Saat voting berlangsung, Bush berterimakasih kepada anggota kongres yang menandatanganinya. “Saya juga ingin mengingatkan kepada Kongres bahwa kerja kami untuk membentuk Undang-Undang Pengawasan Intelejen Asing masih belum lengkap,” sambungnya.
Persetujuan Kongres atas UU bisa dinilai sebagai kemenangan Bush. Sebelumnya, Partai Demokratik mengkritik pemberlakukan UU itu. “Gedung Putih sudah menyalahgunakan kekuatan anti-teror beberapa waktu lalu. Jangan sampai itu terulang kembali,” tuduh ketua mayoritas senat Demokrat, Harry Reid.
Partai Demokrat memang tidak menyetujui undang-undang itu. Mereka mengklaim kalau pendekatan yang dilakukan Partai Republik bisa digunakan untuk melawan pihak-pihak yang tidak disukai pemerintahan Bush. Namun, petinggi intelejen AS, Mike McConnell, menolak tuduhan Demokrat. “Kami harus melakukan perlindungan negara yang sesuai hukum dari serangan yang mungkin sedang direncanakan hari ini. Dengan demikian, korban jiwa masal di AS bisa dihindari,” sangkalnya.
Sebenarnya, Demokrat menyetujui isi UU itu. Tetapi, Demokrat mengharapkan ada surat perintah dari pengadilan sebelum intelejen bisa mendengarkan isi pembicaraan pihak lain di luar AS. Alasannya, AS juga harus melindungi kebebasan sipil.
Gedung Putih sendiri mengatakan kalau permintaan itu tidak masuk akal. Pasalnya, intelejen tidak akan cepat mendapatkan surat izin dari pengadilan mengingat frekuensi pembicaraan lewat telepon atau e-email itu tidak mudah terdeteksi.
Senator Republik Christopher Bond, pendukung kuat UU itu menyatakan kalau persetujuan Kongres tepat adanya.
“Kita harus bergerak sekarang sebelum musim liburan. Dan memastikan intelejen AS tidak tuli selama Agustus ketika ancaman mungkin akan mendekat,” kata dia.
Sumber: Hidayatullah