MAKASSAR (Arrahmah.com) – Dalam Seminar Nasional Perempuan, Guru besar pemikiran politik Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof DR Musdah Mulia mengancam akan pidanakan mahasiswi yang mengkritisi dirinya sebagai pemikir liberal yang mengharamkan poligami, menghalalkan nikah beda agama, membolehkan kawin kontrak, dan mengutak-atik hukum pernikahan.
Seminar perempuan tingkat nasional bertema “Adilkah Bangsa dan Agama Terhadapmu” yang diprakarsai oleh Human Ilumination itu diadakan di Gedung Mulo, Jl Sungai Saddang, Makassar, Senin (30/5/2011), juga menghadirkan empat narasumber lainnya, yaitu Guru Besar Sosiologi Gender Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas Maria E Pandu, Wakil LSM Indonesia Conference of Religions and Peace Sukma Mulia, dan Sekretaris Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Provinsi Sulsel, Suciati.
Puluhan peserta hadir dalam seminar nasional ini. Rata-rata peserta adalah mahasiswi dari berbagai kampus di Kota Makassar. Juga terdapat anggota wanita dari Hizbut Tahrir dan akhwat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Seminar diwarnai perdebatan saat Musdah Mulia yang merupakan profesor penerima nobel internasional tentang legalnya homoseksual itu mendapat giliran untuk menyampaikan materi seminar.
Peserta dari kalangan mahasiswi rata-rata satu suara mengkritisi pernyataan-pernyataan Musdah dianggap kontroversial. Suasana seminar pun berubah layaknya unjuk rasa mahasiswi yang memprotes dan mengkritisi pemikiranProf Musdah yang juga Wakil LSM Indonesia Conference of Religions and Peace.
Adalah Umi Kaltsum, salah satu peserta seminar yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas), mengatakan Musdah sebagai sosok kontroversial yang memojokkan Islam lantaran idealisme liberalnya yang pro Amerika.
Kaltsum juga mrngungkapkan sepak terjang Musdah yang pernah meraih nobel Internasional Women of Courage dari Menteri Luar Negeri AS Condoleezza Rice di Washington pada 8 Maret 2007 lalu, dan ia mendapat hadiah Rp 6 miliar.
Terkait hal itu, Kaltsum menggugat Musdah karena mengutak-atik ajaran Islam melalui draft Kompilasi Hukum Islam pada tahun 2004 yang isinya menyebutkan, pernikahan bukan ibadah, perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri, poligami haram, boleh menikah beda agama, boleh kawin kontrak, ijab-kabul bukan rukun nikah, dan anak kecil bebas memilih agamanya sendiri.
“Kawan-kawan sekalian, kita harus mempertanyakan sosok Prof Musdah yang kontroversial ini. Ia adalah orang Amerika. Ia adalah pendukung Amerika yang liberal,” kritik Umi Kaltsum.
Suasana jadi kian tegang karena Musdah tak menjawab kritikan mahasiswi dengan argumen, tapi membalas dengan ancaman.
“Hati-hati yah kalau adik berkata-kata, saya bisa tuntut anda pasal pelecehan jika anda mengkritisi saya seperti itu. Anda ini kan mengambil data dari Sabili dan Suara Islam. Kedua majalah ini bukan bacaan kaum intelektual. Kedua majalah itu kerja cuma menghina orang,” kata Musdah yang profesor itu kepada Kaltsum.
“Makanya baca dulu buku saya kalau mau berkomentar tentang saya. Jangan seenaknya aja mengkritik seperti itu,” tambahnya. (voaI/rasularasy/arrahmah.com)