KAIRO (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Mesir pada Sabtu (4/5/2019) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada seorang aktivis Islam dan politisi Mesir, Hazem Salah Abu Ismail, karena dugaan keterlibatannya dalam mengepung pengadilan di Kota Nasr pada tahun 2012.
Pengadilan Kairo menghukum Abu Ismail dan lima lainnya pada Januari 2017 dengan lima tahun penjara atas kasus ini, tetapi mereka mengajukan banding terhadap hukuman mereka.
Abu Ismail dipenjara karena diduga menghasut dan berpartisipasi dalam demonstrasi berujung kekerasan di pengadilan Kota Nasr di timur laut Kairo pada Desember 2012 menuntut pembebasan salah seorang pendukungnya, yang telah ditangkap karena diklaim memiliki senjata otomatis.
Dia dan para pendukungnya memblokir pintu masuk pengadilan, melarang siapa pun masuk atau keluar, termasuk jaksa yang ada di dalam. Para terdakwa menggunakan ancaman dan kekerasan terhadap jaksa penuntut untuk mencoba memaksa mereka agar melepaskan pendukung, klaim jaksa penuntut.
Sebelumnya pada 2012, Abu Ismail didiskualifikasi dari pemilihan presiden yang akhirnya membawa Mohammed Mursi dari Ikhwanul Muslimin berkuasa pada Juni tahun itu.
Laporan muncul bahwa almarhum ibu Abu Ismail adalah pemegang paspor AS, yang berarti dia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Abu Ismail ditangkap pada Juli 2013, dua hari setelah Mursi digulingkan menyusul protes massa terhadap pemerintahannya, dan saat ini menjalani hukuman tujuh tahun karena dituduh memalsukan permohonan pencalonannya untuk pemilihan presiden 2012. (Althaf/arrahmah.com)