JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atas kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dakwaan tersebut disampaikan Koordinator JPU Tri Anggoro Mukti dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami mendakwakan dalam bentuk dakwaan alternatif pertama Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19/2016 tentang perubahan UU 11 tentang ITE. Dakwaan kedua itu Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga pasal 15 UU 1/946 tentang peraturan hukum pidana,” kata JPU Tri Anggoro.
Tri mengungkapkan, dakwaan ini lantaran perbuatan Roy Suryo dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.
Dakwaan pasal 156A UU Hukum Pidana dikenakan lantaran Roy Suryo dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Ketiga, lanjut Tri, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 UU 1/1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara itu, pihak Roy Suryo mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) pekan depan.
(ameera/arrahmah.id)