JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah turun tangan terkait adanya gugatan Rp39.5 triliun dari Anadarko Petroleum Corporation kepada Pertamina.
“Pertamina juga harus terbuka dan menjelaskan kepada publik soal gugatan tersebut. Jangan ditutup-tutupi karena tuntutannya tidak main-main yakni Pertamina harus membayar kerugian sebesar Rp39.5 triliun kepada Anadarko akibat pembatalan jual-beli LNG tersebut pada Februari 2019,” kata Mulyanto, Kamis (21/1/2021).
Menurut Mulyanto, terlepas dari siapa yang salah, pemerintah harus mengupayakan pembatalan gugatan material senilai hampir Rp40 triliun itu.
Politisi PKS ini mengingatkan pemerintah bahwa saat ini negara mengalami kekurangan uang sehingga gugatan itu harus diselesaikan dengan baik.
“Jangan sampai kita harus mengeluarkan kocek sebesar itu untuk sesuatu yang tidak perlu,” tegasnya.
Mulyanto mengatakan, gugatan ini adalah pelajaran penting agar ke depan Pemerintah lebih akurat menyusun perencanaan pertumbuhan kebutuhan energi. Jangan ada lagi salah hitung atau miss match.
“Seperti kasus listrik PLN yang over supply mendekati 60%, namun nyatanya kita masih saja bangun pembangkit dengan utang PLN yang mencapai Rp 500 triliun,” ungkapnya.
Menurutnya, perhitungan yang cermat juga perlu dilakukan dalam hal pengadaan LNG. Jangan sampai di saat produksi LNG surplus, sehingga memungkinkan ekspor, Pertamina malah mengimpor gas ini dalam jumlah besar.
“Logikanya tidak pas. Padahal diketahui, bahwa transaksi berjalan perdagangan migas kita terus tekor setiap tahun. Semestinya yang dilakukan bukanlah impor gas tetapi ekspor,” jelasnya.
Secara umum, lanjutnya, strategi dasar kita adalah menggenjot lifting migas sehingga kita dapat lebih baik memenuhi kebutuhan migas domestik dan terus mengurangi impor migas, yang dengan itu defisit transaksi berjalan migas dapat direduksi.
“Syukur-syukur kalau bisa surplus. Bukan malah memperbesar defisit transaksi berjalan melalui impor LNG,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)