JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Tak hanya itu, Panji juga ingin melaporkan Anwar Abbas kepada polisi.
Menanggapi hal tersebut, Anwar Abbas belum mau berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan “menunggu sikap pemerintah dan pihak kepolisian”, lansir VIVA, Senin (10/7/2023).
Gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.
Panji Gumilang melakukan perlawanan balik buntut kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya.
Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebesar Rp 1 triliun hingga melaoporkan ke polisi Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Anwar Abbas dan MUI digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami penasihat hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian Material dan immateriel,” kata Hendra seperti dikutip dari tvOnenews.com, Senin (10/7/2023).
“Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)