BERLIN (Arrahmah.id) — Kantor kejaksaan federal Jerman menangkap seorang mantan milisi Shabiha Suriah yang diduga terlibat kejahatan perang dan kemanusiaan. Penangkapan dilakukan pada 26 Juli di kota Bremen dan tersangka telah berada di tahanan pada Kamis (3/8/2023).
Dilansir Diyaruna (4/8), nama tersangka disebut sebagai Ahmad H. Dia dituduh melakukan kekejaman penyiksaan dan perbudakan antara 2012 dan 2015 sebagai pemimpin milisi Shabiha yang pro-Presiden Bashar al Assad. Milisi itu disebut ditugaskan untuk membantu melenyapkan perbedaan pendapat lokal di awal perang saudara Suriah.
Jaksa penuntut menjelaskan, milisi yang dipimpin oleh Ahmad H menjalankan pos pemeriksaan. Banyak orang ditangkap secara sewenang-wenang di pinggiran Tadamon, pinggiran ibu kota Damaskus, tempat milisi tersebut beroperasi.
Dalam salah satu insiden, dikutip dari DW, tersangka diduga memukul wajah pria yang ditangkap dan memerintahan anggota milisi lain menyiksa pria tersebut selama berjam-jam.
Dalam kasus lain, Ahmad H dan anggota milisi lainnya memukul dan menendang warga sipil di pos pemeriksaan, membantingnya ke trotoar, dan mengikatnya sebelum dibawa pergi.
Ada dua dugaan insiden lain yang menyebutkan tersangka diduga menangkap sekitar 25-30 orang. Mereka kemudian dipaksa membawa karung pasir ke garis depan pertempuran dan bekerja tanpa makanan atau air sambil dipukuli selama seharian.
Banyak warga Suriah korban perang saudara yang mencari kehidupan lebih baik di Eropa, khususnya di negara Jerman. Pada 2015, Berlin mengizinkan ratusan ribu pengungsi Suriah masuk ke negara tersebut.
Ahmad H kemungkinan adalah salah satunya. Tapi jaksa tidak menjelaskan kapan atau bagaimana tersangka datang ke Jerman.
Seorang hakim telah memerintahkan agar Ahmad H ditahan di penjara sebelum menunggu kemungkinan dakwaan terhadapnya.
Sejak Jerman mengizinkan pengungsi Suriah memasuki negaranya, Berlin telah menjadi pemimpin global dalam melakukan penuntutan pejahat perang Suriah. Ini karena Jerman menerapkan prinsip yurisdiksi universal.
Prinsip itu memungkinkan pengadilan Jerman mengadili tersangka yang dituduh melakukan kejahatan massal di manapun di dunia.
Tahun lalu, Jerman telah menjatuhkan vonis pertama kali kepada seorang pejabat senior Suriah atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pada Februari, Jerman menghukum pria Palestina karena melempar granat ke tengah kerumunan warga sipil yang sedang menunggu pembagian makanan di Damaskus pada 2014.
Perang saudara Suriah bermula sejak 2011 dan belum berakhir sampai saat ini. Perang menewaskan lebih dari 580 ribu orang dan hampir 13 juta orang lainnya mengungsi. (hanoum/arrahmah.id)