BANDAR LAMPUNG (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa DPR berencana membentuk panitia kerja pengawasan Densus 88.
“Tujuannya agar aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme dapat ditangani oleh DPR dan direspon oleh Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Panja juga akan meminta agar kinerja penanggulangan terorisme dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Almuzzammil, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Lampung, dalam penjelasan tertulis diterima di Bandarlampung, Jumat (15/2/2013) seperti dilansir Antara.
Muzzammil menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya di Komisi III DPR mendukung pemberantasan terorisme di Indonesia yang dipimpin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun, ujar dia, penanggulangan terorisme harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tak boleh melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).
“Kami tentu mendukung penanggulangan terorisme. Tetapi kami tidak berharap tindakan Densus 88 malah kontrapoduktif dan memicu kemarahan masyarakat,” kata dia pula.
Tindakan Densus 88 menurut dia, dalam menindak terduga teroris dinilai telah meresahkan masyarakat, terutama umat Islam.
Densus 88 diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat, karena telah dengan sengaja beberapa kali melakukan salah tangkap dan salah tembak yang mengakibatkan korban nyawa dan luka-luka, ujar Muzzammil.
Menurut dia, hal itu disebabkan BNPT dan Mabes Polri telah mendiamkan tindakan Densus 88 dalam menindak terduga teroris dengan cara melanggar HAM.
“Sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang BPNT, seharusnya kedua lembaga ini melakukan audit kinerja dan pengendalian terhadap kinerja Densus 88 di lapangan yang sudah di luar batas kemanusiaan,” kata dia pula.
Sayangnya, ujar dia, publik tidak melihat adanya sanksi dan audit kinerja yang dilakukan kedua lembaga tersebut.
“Kami memandang BNPT dan Mabes Polri cenderung membiarkan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88. Untuk itu kami dapat memahami jika ada sebagian masyarakat yang menghendaki Densus 88 dibubarkan,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM, M Nukhoiron menjelaskan bahwa diduga Densus 88 telah melakukan pelanggaran HAM berat.
Buktinya, di Makassar dan beberapa daerah lainnya terjadi penembakan terhadap mereka yang diduga pelaku tindak pidana terorisme, padahal korban sama sekali tidak menunjukkan perlawanan, seperti ditembak di depan masjid.
Komisioner Komnas HAM itu pun mengaku sedang menelusuri bukti lain. (bilal/arrahmah.com)