BULUKUMBA (Arrahmah.com) – Ibrahim Guntur yang merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bulukumba menjalani sidang pertamanya terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (1/4/2019).
Ibrahim merupakan caleg dari daerah pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Ujung Bulu, Ujung Loe, Bonto Bahari,
“Agendanya pembacaan surat dakwaan dan eksepsi, para saksi juga sudah dipanggil,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, I Made Pasek.
I Made mengatakan, Ibrahim dijerat dengan Pasal 251 atau 253 Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dalan waktu seminggu kedepan harus sudah ada keputusan karena memang proses persidangan pelanggaran pemilu harus diputuskan cepat,” ujarnya.
Diketahui, Ibrahim Guntur diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Ibrahim melibatkan Yayasan Fajarqu, untuk memberikan kartu yang bisa diakses masyarakat di dapilnya saat hendak memeriksa kesehatan gratis dan bedah rumah.
Sebelumnya, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bulukumba, Muhammad Asri Pato angkat bicara terkait dugaan money politic yang dilakukan salah satu Calon Legislatif (Caleg) PSI, Ibrahim Guntur.
Muhammad mengatakan telah menyiapkan Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi Ibrahim Guntur.
“Selaku ketua, kita tentu mengikuti proses hukum yang berjalan. Ada pengacara yang PSI siapkan, karena kami ingin tetap solid untuk menghadapi pemilu ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)