JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejumlah orang dari elemen Masyarakat Jakarta melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Juru bicara Ustaz Jafar Shadiq mengatakan, bahwa ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan.
“Pertama, penetapan nilai penyertaan modal penyerahan aset Pemprov DKI kepada BUMD Trasnjakarta senilai Rp. 1,6 triliun. Kedua, penyerahan aset Pemprov DKI berupa tanah 234 meter blok apartemen yang nilainya Rp. 8,5 miliar. Dan (ketiga-red) pengadaan tanah RS Sumber Waras, yang sudah dijual ke pihak lain tiba-tiba Pemprov DKI mengambil alih, yang tadinya harga awal Rp. 15 juta per meter jadi Rp. 20 juta per meter. Diduga yang Rp. 5 juta ini ada yang bermaian, ujung-ujungnya masuk ke kas dia (Ahok) yang mulutnya comberan yang bilangnya anti korupsi,” kata Ustaz Jafar di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2015).
Menurut Wakil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) ini, data penyimpangan tersebut adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).”Ini dasarnya data dari BPK, kita sebagai warga Jakarta datang melaporkan ini,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, kata Ustaz Jafar, Kapolda Metro akan membaca laporan dan akan berkonsultasi dengan pihak BPK terkait laporan dugaan korupsi yang dilaporkan.
“Tadi dikonsultasikan ke Polda Metro, berkas ini juga sudah diantarkan ke Kapolda. Ini baru gerakan awal, mungkin besok-besok ada elemen masyarakat lain yang melapor juga,” pungkasnya, dikutip Suaraislam.com. (azm/arrahmah.com)