KUWAIT (Arrahmah.id) — Pihak berwenang Kuwait telah mencabut kewarganegaraan seorang ulama bernama Syeikh Nabil Al-Awadi dan jurnalis Ibrahim Mohamed Rizq Abu Aida, yang dikenal luas sebagai Bou Aida.
Dilansir Kuwait Network (14/4/2025), pencabutan kewarganegaraan itu terjadi pasca komentar al-Awadi di TV yang mengkritik pemerintah Muslim dan tanggapan mereka terhadap genosida di Gaza.
Ini merupakan kali kedua kewarganegaraan Al-Awadi dicabut.
Al-Awadi pertama kali menerima kewarganegaraan Kuwait pada tahun 1998, namun kemudian dicabut pada tahun 2014 karena mendukung kelompok perlawanan Suriah melawan Bashar al-Assad. Pada tahun 2018, kewarganegaraan dia diaktifkan kembali melalui keputusan Kabinet Kuwait.
Selain jurnalis Bou Aida yang dicabut pihak berwenang Kuwait, langkah serupa telah juga dilakukan Kuwait terhadap tokoh masyarakat, termasuk mantan jurnalis Mubarak Al-Omair dan aktor Mohamed Al-Ajimi.
Tidak ada alasan resmi yang diberikan oleh pihak berwenang Kuwait terkait pencabutan tersebut. (hanoum/arrahmah.id)