KUWAIT (Arrahmah.com) – Tentara Amerika Serikat (AS) yang ditempatkan di Kuwait sedang diselidiki atas dugaan peran mereka dalam menjual daging babi di pasar gelap, menurut laporan.
Mereka membuat jaringan ilegal untuk memperdagangkan daging babi yang diperoleh di pangkalan kepada penduduk yang tinggal di negara Teluk.
“Agen Khusus dari Komando Investigasi Kriminal Angkatan Darat AS sedang menyelidiki tuduhan penyalahgunaan dan penjualan kembali produk daging babi secara ilegal di di Kuwait,” ungkap Chris Gray, juru bicara CID, seperti dikutip dari Middle East Eye (21/12/2020).
“Karena investigasi sedang berlangsung, tidak ada informasi lebih lanjut yang akan dirilis saat ini untuk melindungi proses investigasi.”
Daging babi yang harganya sekitar 30 USD di dalam pangkalan itu dijual di luar dengan harga sekitar 200 USD.
Di bawah hukum Kuwait, penjualan daging babi dilarang keras, pelaku akan menghadapi hukuman tiga tahun dan denda lebih dari 165.000 USD.
Menurut laporan New York Times sebelumnya, 28 kontraktor swasta telah dipenjara karena berbagai tuduhan yang melibatkan penyalahgunaan narkoba di Kuwait dalam lima tahun terakhir.
Namun, Hussain Abdul Hussain, kepala biro Washington untuk surat kabar lokal Al Rai mengatakan: “Sepengetahuan saya, tidak ada preseden yang diketahui dari pasukan AS yang dipanggil ke pengadilan Kuwait.”
“Jika Kuwait memiliki keluhan tentang tentara AS, mereka akan membawanya ke komando AS di Kuwait,” tambahnya. (Hanoum/arrahmah.com)