JAWA TIMUR (Arrahmah.com) – Semua tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya di Pamekasan, Madura ditutup secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Penutupan itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang terdiri dari Bupati Pamekasan, Kepala Polres Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Pengadilan Negeri Pamekasan, dan Komandan Kodim 0826 Pamekasan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Herman Kusnadi, Senin (6/2/), mengatakan, surat penutupan tempat karaoke sudah dikirim kepada masing-masing pemilik, dengan tembusan semua pimpinan Forpimda.
Tambah Herman, apabila masih ada tempat karaoke yang tetap memaksa menjalankan kegiatannya, maka aparat tidak segan akan memberikan tindakan tegas.
“Satpol PP dan aparat kepolisian nanti yang akan melakukan tindakan jika ada yang memaksa buka,” tegasnya.
Berdasarkan data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, ada 12 tempat yang harus ditutup karena menyediakan fasilitas karaoke. Seluruhnya tidak mengantongi izin.
“Ada yang tempat khusus karaoke dan ada tempat usaha lainnya yang dilengkapi dengan karaoke, seperti hotel dan kafe,” beber Herman Kusnadi.
Di antara tempat yang menyediakan hiburan karaoke, yakni Hotel Puteri dan Hotel New Ramayana di Jalan Trunojoyo, Cafee Gloss di Jalan R Abdul Aziz, pencucian mobil dan motor Menara di Jalan Stadion, rumah makan Barokah di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, dan rumah makan Kampoeng Qita di Jalan Wahid Hasyim.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris, mengaku mendukung langkah yang sudah dilakukan Forpimda. “Sebab jauh-jauh hari sudah kami rekomendasikan agar semua tempat karaoke ditutup,” katanya.
Alasannya, terang Suli Faris, karena di tempat karaoke sering ditemukan adanya pelanggaran, seperti minum-minuman keras dan layanan perempuan. “Itu temuan masyarakat yang sampai kepada kami. Maka kami tegas merekomendasikan agar semua tempat karaoke ditutup,” terangnya.
Ia berpendapat, tempat karaoeke di Pamekasan sebenarnya tidak dilarang. Kecuali mematuhi etika dan kesopanan. Etika yang dimaksud Suli yakni, tempatnya tidak tertutup, dan tidak minum-minuman keras serta tidak menyediakan layanan perempuan. Oleh sebab itu, sebelum tempat karaoke mengajukan izin untuk dibuka lagi, maka pemerintah sudah menyiapkan kriteria tempat karaoke yang sopan dan mencerminkan nilai-nilai keislaman.(bilal/arrahmah.com)