JAKARTA (Arrahmah.com) – Nurul Azmi Tibyani (31), Istri dari tertuduh teroris Cahya Fitriana terancam hukuman 15 tahun penjara. Nurul dianggap membantu melakukan tindak pidana terorisme dengan menampung uang hasil kejahatan yang akan digunakan untuk melakukan tindakan teror.
“Didakwa dengan pasal 15 junto pasal 11, pasal 13 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serta pasal 5 ayat 1 junto pasal 2 ayat 1 huruf (n) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Mayasari, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (26/9) seperti dilansir detikcom.
Dalam dakwaanya, jaksa menyebut keterlibatan Nurul berawal dari digunakannya rekening bank miliknya untuk menampung dana hasil pembobolan situs multi level marketing yang dilakukan oleh suami sirinya Cahya Fitriana. Menurut jaksa, total uang yang diterima oleh Nurul di dua rekening miliknya di Bank Mandiri dan BCA mencapai Rp 389,5 juta. Dengan perincian Rp 194,5 juta di Bank Mandiri dan Rp 195 juta di BCA.
Masih dalam dakwaanya, jaksa menyebut Cahya juga lah yang memberi petunjuk kepada Nurul, kemana Nurul harus mentransfer kembali uang-uang tersebut. Bahkan Cahya juga menyuruh Nurul untuk mendaftarkan diri di m-banking agar Nurul dapat mentransfer uang tersebut kapan saja dan di mana saja.
“Rencananya uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli senjata api sebagai sarana latihan militer di Poso. Juga untuk membantu para Umahat (istri-istri yang ditinggalkan oleh suaminya karena tertangkap polisi),” ucap Mayasari.
Saat ditemui terpisah, kuasa hukum Nurul dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Abi Sambasi menyebut pihaknya akan segera mempersiapkan eksepsi. Menurutnya, dakwaan yang diajukan oleh JPU lemah, karena tidak membuktikan keterlibatan Nurul secara langsung.
“Pasal yang diajukan jaksa yang menyebut mengenai pemberian bantuan juga tidak kena. Tadi di persidangan kan disebut dia tidak tahu uang itu dari mana, dan ia sudah bertanya ke suaminya mengenai asal-usul uang. Suami selalu bilang itu uang halal. Dari jumlah sekian ratus juta itu, yang digunakan pribadi juga cuma Rp 23 juta, itu juga dalam konteks suami menafkahi istri,” terang Abi.
Pindah kuasa Hukum
Sebelumnya, Nurul secara tiba-tiba mengganti kuasa hukumnya saat sidang akan dimulai. Menurutnya, kuasa hukumnya yang selama ini mendampingi dari tahap pemyidikan tidak independen.
“Tanpa mengurangi rasa hormat. Tapi saya mendapatkan amanah untuk memilih pengacara independen yang tidak bekerjasama dengan pihak manapun. Dari Tim Pembela Muslim yang diketuai bapak Mahendradatta. Dengan ini saya mencabut kuasa hukum untuk sekarang dan seterusnya,” ujar Nurul kepada kuasa hukumnya Nurlan, sesaat setealh sidang.
Selanjutnya, Nurlan kemudian meminta hakim untuk mengizinkannya berbicara dengan terdakwa. Tidak lama perbincangan itu, namun tampaknya Nurlan menerima pencabutan kuasa dari Nurul.
“Mohon izin meninggalkan ruang sidang,” kata Nurlan kepada hakim setelah berbicara dengan Nurul.
Saat ditemui diluar persidangan, Nurlan membantah dirinya tidak independen dalam mendampingi pemeriksaan kliennya. Dia mengaku tidak mengetahui kenapa Nurul secara tiba-tiba mencabut kuasanya.
“Tidak ada itu pengacara independen. Kami memberikan bantuan sejak di tingkat penyidikan. Tapi entah bagaimana ini terjadi,” jelas Nurlan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Dimyati dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan jaksa. Meja penasehat hukum Nurul sudah diisi oleh Tim Pembela Muslim dengan dua pengacara.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 3 Oktober 2012 pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan atau eksepsi dari terdakwa. (bilal/arrahmah.com)