DOHA (Arrahmah.com) – Qatar berencana menuntut biaya ganti rugi atas blokade yang dilakukan Arab saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir.
Qatar juga mengumumkan telah membentuk komite khusus dimana perusahaan dan warga negara yang dirugikan bisa mengajukan klaim atas kerugian yang mereka derita. Menurut Kementerian Kehakiman Qatar, klaim tersebut nantinya akan diajukan lewat jalur hukum.
“Kami yakin bahwa para pengacara negara ini bisa membela Qatar melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya. “Kami akan mengambil langkah hukum untuk mengadili mereka yang berlaku kejam pada Qatar.”
Sebagaimana dilansir CNN (12/7/2017), ribuan warga negara dan beberapa perusahaan mengalami kerugian besar sejak Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar pada 5 Juni silam dan memutus jalur transportasi darat, laut, dan udara.
Keempat negara tersebut menuding Qatar mengancam keamanan di kawasan dan mendukung terorisme. Namun Qatar membantahnya.
Negara-negara Arab tersebut juga memberikan 13 tuntutan kepada Qatar jika ingin blokade berakhir, termasuk menutup kantor berita Al Jazeera, mengurangi hubungan diplomatik dengan Iran, dan menutup basis militer Turki di negara tersebut.
Qatar menolak memenuhi tuntutan dan keempat negara Arab tersebut menyatakan akan tetap memberlakukan blokade.
Menteri Luar Negeri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani mengatakan negaranya tidak akan menuruti tuntutan yang melanggar hukum internasional. (fath/arrahmah.com)