PALESTINA (Arrahmah.com) – Lina al-Jarbouni, wanita Palestina yang di tahan penjara “Israel” selama 15 tahun, dilepaskan Ahad lalu.
Meski dibebaskan dari penjara “Israel” setelah 15 tahun berada di balik jeruji besi, Lina al-Jarbouni masih merasa kebahagiaannya belum lengkap.
“Kebahagiaan saya tidak lengkap karena ribuan orang Palestina masih mendekam di penjara ‘Israel’,” kata Jarbouni kepada AA dalam sebuah wawancara eksklusif.
“Tahanan Palestina sekarang menentang pihak berwenang ‘Israel’ yang ingin menghapus hak mereka dimana mereka telah melewati tahun-tahun mogok makan dan puluhan kematian,” katanya.
Pada Senin, lebih dari 1.500 tahanan Palestina memulai mogok makan terbuka untuk memprotes kebijakan penahanan “Israel”.
Peserta dalam pemogokan tersebut, yang diluncurkan bertepatan dengan Hari Tawanan Palestina, memerlukan peningkatan perawatan medis dan perawatan yang lebih baik untuk narapidana wania.
“Orang di luar penjara mungkin berpikir bahwa mogok makan hanya berarti berhenti makan dan minum,” kata Jarbouni. “Namun, ini adalah salah satu situasi tersulit yang mungkin dialami oleh tahanan.”
“Tahanan memutuskan untuk melakukan mogok makan setelah semua opsi dan cara lain untuk mengkomunikasikan tuntutan mereka kepada pihak berwenang penjara gagal,” katanya.
Ada sekitar 6.500 warga Palestina yang saat ini mendekam di penjara-penjara di seluruh “Israel”, menurut angka Palestina.
Setelah dibebaskan, Jarbouni berecana untuk melanjutkan pendidikan diploma dan reli untuk membela hak-hak tahanan Palestina di “Israel”.
Lahir pada tahun 1974 di Kota Arafat Arab-“Israel”, Jarbouni ditangkap pada tahun 2002 pada puncak pemberontakan Palestina melawan “Israel” dengan tuduhan menjadi anggota kelompok Jihad Islam Palestina, yang dianggap sebagagai “organisasi teroris” oleh “Israel”.
“Saya memanggil orang-orang Palestina dan semua orang Arab untuk mendukung para tahanan dan penyebabnya selama pemogokan mereka saat ini,” katanya.
Ia divonis hukuman 17 tahun penjara, namun hukumannya kemudian dikurangi menjadi 15 tahun setelah diadili di pengadilan. (fath/arrahmah.com)