YERUSALEM (Arrahmah.com) – Seorang hakim pengadilan “Israel” di Yerusalem membebaskan enam pemuda Palestina di Yerusalem Timur, termasuk seorang remaja, dari tahanan pada Rabu (4/5/2016).
Keenamnya dibebaskan dengan syarat bahwa mereka tidak diperbolehkan mengunjungi Masjid Al-Aqsa selama dua bulan, ungkap kelompok hak asasi tahahan Addameer.
Pengacara Addameer Muhammad Mahmoud mengatakan kepada Ma’an bahwa pemuda, yang diidentifikasi sebagai Ahmad Rajabi, Qusay Khalil, Yousif Alami, Ibrahim Hreibat, Ammar Abu Jibn dan remaja Ismail Muheisin, ditahan pekan lalu setelah melakukan shalat Jum’at di Masjid Al-Aqsa. Dia menambahkan bahwa mereka dilarang mengakses masjid selama 60 hari.
Melaksanakan shalat Jum’at di Masjid Al-Aqsa diklaim penjajah “Israel” sebagai pelanggaran kecuali bagi para lansia.
(banan/arrahmah.com)