LAMPUNG (Arrahmah.id) – Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung yang dibangun dari uang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) itu tampak sepi. Kaca samping pintu masuk sudah ditempeli stiker berlogo KPK bertuliskan ‘Telah Disita’.
“Seminggu yang lalu udah dipasang, yang masang dari KPK tapi saya nggak ngeliat proses pemasangannya, ujar Noven, salah satu penjaga Gedung LNC, Senin (6/3), lansir RMOL.
Sementara itu, Lurah Rajabasa Raya, Iwan mengatakan, pemasangan stiker KPK itu sudah dilakukan sejak Desember 2022.
“Pertama kali sekitar 3 bulan lalu penyegelan itu dikonfirmasi saja penandatanganan berkas saja,” kata dia.
Menurutnya, memang sejak kasus suap yang menyeret Rektor Unila Karomani disidangkan, sudah tidak ada aktivitas di LNC. Hanya ada beberapa mahasiswa yang datang untuk menjaga gedung tersebut.
“Semenjak penyegelan nggak ada kegiatan apa-apa, ada yang jaga mahasiswa dari Unila tapi nggak ada kegiatan disitu,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.id)