JAKARTA (Arrahmah.com) – Aris Susanto dianggap terbukti menyembunyikan Asy-syahid (Insha Allah) Ibrohim alias Boim yang diduga menjadi pelaku peledakan Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot oleh Jaksa Penuntut umum.
Pada sidang kasus “terorisme” di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (4/5), Jaksa menuntut Aris dengan kurungan 10 tahun penjara karena ia dianggap mengetahui keberadaan Ibrohim yang ditetapkan sebagai DPO. Polisi menganggap Aris turut bersekongkol menyembuyikannya.
Akan tetapi, dalam pembelaan kuasa hukumnya membantah pernyataan jaksa. Pembela menganggap Aris tidak pernah merencanakan menyembuyikan Ibrohim, ia hanya menolong orang yang diamanatkan gurunya alm.Ustadz Urwah untuk menyediakan penginapan teman gurunya ini bermalam.
Pembela menjelaskan bahwa Aris tidak pula mengetahui jika orang yang ditolongnya Ibrohim, karena Aris tidak tahu wajah Ibrohim, apalagi dengan nama samaran yang digunakan Ibrohim.
Sehingga, pembela menganggap tuntutan jaksa terlalu memberatkan dan di luar kewajaran, apalagi terdakwa sangat bersikap baik di persidangan dan ia melakukan bukan atas perencanaan. Maka dari itu, pembela memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. [hidayatullah.com/arrahmah.com]