KABUL (Arrahmah.id) — Wakil juru bicara Afghanistan Inamullah Samangani mengatakan dalam sebuah tweet pada hari Rabu (20/4/2022) bahwa PUBG dan TikTok telah diblokir di negara itu.
Seperti dilansir Bloomberg (21/4/2022), kedua aplikasi tersebut dilarang sebagai bagian dari kebijakan moral di Afghanistan.
Kedua aplikasi tersebut dinilai menyesatkan generasi muda dan mempublikasikan materi dan program yang tidak bermoral.
Samangani menambahkan bahwa “konten kotor TikTok tidak konsisten dengan hukum Islam,” saat melakukan panggilan telepon.
Menurut laporan DataReportal 2022 tentang Afghanistan, “tingkat penetrasi internet” negara itu pada awal tahun ini adalah 22,9 persen, yang berarti ada 9,23 juta pengguna internet di negara itu pada Januari ini.
Samangani menambahkan bahwa Taliban “menerima banyak keluhan tentang bagaimana aplikasi TikTok dan game PUBG membuang-buang waktu orang.
Kementerian komunikasi dan teknologi informasi diperintahkan untuk menghapus aplikasi dari server internet dan membuatnya tidak dapat diakses oleh semua orang di Afghanistan.”
Menyusul penarikan pasukan AS tahun lalu, Taliban merebut setiap kota besar di Afghanistan dan mengganti nama negara itu menjadi Imarah Islam Afghanistan. (hanoum/arrahmah.id)