JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemolisian dr. Richard Lee yang dinilai telah melakukan penistaan agama melalui konten YouTube pribadinya dengan menyandingkan kalimat Kun Fayakun dengan mantra simsalabim.
Sebagai seorang Youtuber, seharusnya dokter kecantikan itu harus mengedit terlebih dulu hasil wawancaranya sebelum menayangkannya ke publik. Hal itu disampaikan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto, salah seorang pelapor sekaligus saksi dari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dr. Richard. Scroll untuk informasi selengkapnya.
“Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini,” kata dia mengutip keterangannya, Selasa (3/9/2023), lansir VIVA.
Dia mengungkapkan, polisi akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran dalam kasus penistaan agama yang dilakukan dr. Richard.
“Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr. Richard,” ujarnya.
Seharusnya, kata Herwanto, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu apalagi berbau-bau agama, dr. Richard harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham.
“Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” ujar Herwanto.
Dia berharap dr. Richard dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kita akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)